Minggu, 26 Februari 2012

Hukum bermain Dadu dan Catur

Soal : Apakah hukumnya bermain dadu dan catur ?

Jawab : Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah dadu dan catur, sebahagian mereka menyamakan hukum dadu dan catur, sebahagiannya lagi membedakan antara dadu dan catur, perbedaan ini disebabkan apakah Catur dapat diqiyaskan dengan dadu atau tidak, permasalahan ini akan kami jelaskan dengan hadis yang telah di riwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Daud dan Ibnu Majah, sebagai berikut.




A.Permainan Dadu

Telah datang riwayat yang sohih dari Rasulullah s.a.w yang telah melarang permainan dadu :


Sebagaimana kami riwayatkan dengan sanad Kami kepada Imam Muslim dari sahabat Nabi Buraidah r.a :

من لعب بالنردشير فكأنما صبغ يده في لحم خنزير ودمه 

Artinya : " Barangsiapa yang bermain Dadu seolah-olah telah mencelup tangannya kepada daging babi dan darahnya . ( H.R Muslim, Abu Daud , Ibnu Majah ).

Dari hadis ini Jamhur ( kebanyakkan ) ulama yang terdiri dari Imam Imam Malik, Imam Syafi`i , Imam Ahmad dan yang lainnya berpendapat bahwa bermain dadu hukumnya haram, dengan alasan bahwa meletakkan tangan kepada daging dan darah babi merupakan permisalan untuk memakannya, sementara memakannya adalah perbuatan haram, Rasulullah s.a..w telah menyamakan orang yang bermain dadu dengan orang yang meletakkan tangannya kedalam daging dan darah babi. 

Berkata Imam Nawawi didalam syarah Sohih Muslim : Hadis ini merupakan hujah bagi Imam Syafi`i dan Jamhur ulama dalam pengharaman bermain dadu.

Sementara sebagaian ulama ada yang berpendapat bahwa bermain dadu bukan merupakan hal yang haram, tetapi makruh, diantara ulama yang berpendapat bahwa dadu bukan permainan yang haram adalah Abu Ishaq Marwazi .

Pendapat yang kuat dan rajih :

Pendapat yang kuat dan rajih adalah haramnya bermain dadu sebab jelasnya hadis Rasul yang melarang bermain dadu dan sohinya hadis tersebut.

B . Permainan catur

Sedangkan dalam masalah permainan catur para ulama berbeda pendapat.

1 - Jamhur ulama yang terdiri dari Imam Malik, Imam Ahmad dan yang lainnya berpendapat bahwa bermain catur haram sebagai qiasan dari permainan dadu yang telah dilarang oleh Rasulullah s.a.w.

Qiasan ini diperkuat dengan hadis mursal yang telah dikeluarkan oleh Abdan, Abu Musa, dan Ibnu Hazm yang telah di riwayatkan oleh Habbah bin Muslim :

ملعون من لعب بالشطرنج والناظرإليها كالآكل لحم الخنزير 

Artinya : Terkutuklah orang yang bermain catur , dan orang yang melihat catur seperti orang yang memakan daging babi.

Andaikan hadis ini sohih niscaya akan menjadi pemutu dari ikhtilafnya ulama tentang hukum catur, tetapi hadis ini ini derajatnya dho`if.

2 - Sementara Imam Syafi`i berpendapat bahwa bermain catur tidaklah seperti bermain dadu, sebab itu beliau berpendapat bahwa bermain catur merupakan perkara yang makruh, hal ini telah diriwayatkan oleh sekumpulan ulama tabi`in.

Berkata Imam Syafi`i : " Di Makruhkan ( bermain catur ) tidak diharamkan , hal ini jika tidak ( bermain ) dengan menjadikannya judi, tidak selalu bermain catur. tidak meninggalkan kewajiban,  jika dijadikan permain catur dengan judi, selalu bermain catur dan meninggalkan kewajiban maka hukumnya haram  secara ijmak ulama.

Pendapat yang rajih 

Penulis lebih condong dengan pendapat bahwa bermain catur merupakan hal yang haram seagaimana pendapat jamhur ulama, dengan beberapa sebab :

1 - Qiasan catur dengan dadu, kedua-duanya merupakan permainan yang selalu membuang waktu dan selalu dijadikan bahagian dari perjudian.

2 - Islam mengajarkan kepada kita agar senantiasa menghormati waktu dan mempergunakannya dengan sebaik-baiknya, sementara bermain catur merupakan wujud dari tidak menghormati waktu dengan sebaiknya.

3 - Banyaknya orang-orang yang bermain catur lupa dengan segala kewajiaban .

4 - Imam Syafi`i telah meletakkan syarat agar main catur tidak haram, tetapi ketiga-tiga syarat itu telah ditentang oleh pemain catur dengan menjadikannya perjudian, permainan yang selalu dimainkan sehingga melupakan segala kewajiban. 


Rujukkan :

1 - Syarah Sohih Muslim oleh Imam Nawawi : jilid kelima, juz ke lima belas, halaman lima belas, terbitan Amiriyyah 1417 -1996.

2 - Kawakibul Wahhaj Wa Raudal Bahhaj, Fi Syarhi Sohih Muslim bin Al-Hajjaj, oleh guru kami Syeikh Muhammad Amin bin Abdullah al-Harari, Jilid keduapuluh dua, halaman : 417. terbitan Darul Minhaj,cetakkan pertama 1430-2009.

3 - Sohih Muslim, oleh Imam Muslim bin Al-Hajjaj, halaman 643, terbitan Alfa , cetakkan pertama 2008.

4 - Al-Jami` as-Soghir Fi Ahadisi Basyiri an-Nadzir : juz : 2, halama :157, terbitan Dar Ihya` Kutubu al-Arabiyah Indonesia,

5 komentar:

Unknown mengatakan...

السلام عبيكم و و
klau saya hanya bisa mengikuti pendapat Imam Syafii bahwa bercatur sekedar makruh. menurut saya catur adalah salah satu untuk mencerdaskan dan menghidupkan otak. semoga saja gara gara catur jangan sempat lalai
فويل للمصلين الذين هم عن صلاتهم ساهون

Muhammad Husni Ginting mengatakan...

Akhi Ilman, anda boleh saja memilih pendapat mana2 hukum yang telah saya terangkan,cuma pilihan saya berdasarkan kenyataan yang ada di masyarakat, masih banyak hal-hal yang mencerdaskan dan menghidupkan otak selain catur, para ulama rabbani tidak pernah main catur tetapi otak mereka cerdas dan hidup, bahkan mereka memiliki banyak karya yang telah di hasilkan, intinya saya hanya mengemukakan agar kita berusaha menjaga waktu jangan sampai di buang, imam Ghazali berkata : Waktu itu adalah kehidupan mu.

viat mengatakan...

onOAfwan sepengetahuan saya dalam catur itu banyak menggunakan simbol2 agama yahudi jadi alangkah baiknya kita menjauhi hal tersebut dan catur adalah strategi yang digunakan kaum kafir dalam perang salib

Kembara Musafir mengatakan...

salam syeikh husni.. Apakah yang dimaksudkan dengan bermain dadu? Adakah bermain dengan begitu sahaja ataupun dengan dikaitkan antra permainan lain. Contoh seperti kita melempar dadu untuk bermain 1 permainan.. Minta penerangan lebih lanjut dari syeikh husni. Jazakallah

Unknown mengatakan...

bg Husni@ syukron penjelasannya