Rabu, 30 Mei 2012

Hukum nikah Mut`ah ( kontrak )

Soal : Apakah hukum nikah Mut`ah atau kawin kontrak ?
Di jawab oleh : Al-Faqir Ila Allah Muhammad Husni Ginting Al-Langkati Al-Azhari.

1- Maksud Nikah Mut`ah
Mut`ah menurut bahasa adalah bersenang-senang.
Sementara Menurut istilah adalah perkawinan yang disebutkan didalam akadnya tempo dan masa batas akhir perkawinan, setelah habis tempo dan batas akhir maka perempuan tersebut tidak  memilki hubungan lagi dengan lelaki yang mengawininya.

Kamis, 10 Mei 2012

Hukum merujuk dengan isyarat

Soal : Seorang lelaki telah menceraikan isterinya dengan tolak satu atau dua, ketika sang isteri masih didalam `iddah, maka datanglah mantan suami kepadanya karena ingin bertamattu` ( bersenang-senang seperti layaknya suami isteri ), kemudian  Isteri berkata : Kita rujuk kembali?, suami tidak menjawab tetapi hanya menggelengkan kepala pertanda setuju, maka mereka pun mengadakan hubungan suami isteri, setelah itu orang-orang bertanya kepada suaminya, apakah mereka telah berujuk semula? tetapi sang suami tidak membenarkan adanya rujuk semula.

Rabu, 09 Mei 2012

Memelihara mata rantai sanad Nusantara

Sebenarnya Nusantara memiliki warisan sanad yang cukup besar dari para pendahulunya, sayangnya mereka tidak menganggap ini sebuah warisan besar, sebahagiannya lagi bahkan tidak mengetahui nilai yang sangat berharga didalam mata rantai sanad Nusantara, sebab mata rantai sanad tersebut akan membuktikan jauh sebelum ini warga Nusantara telah memiliki orang yang pakar didalam ilmu hadis dan ilmu sanad.