Minggu, 01 Mei 2011

Wahabi Mesir berdemontrasi menuntut Mufti turun dari jabatannya

Gerakkan dan serangan wahabi Mesir tidak hanya sampai kepada pengahancuran kuburan dan menguasai masjid-masjid milik pemerintah, bahkan sekarang mereka turun dan berkumpul ke Dar Ifta` Mesir untuk berdemontrasi menuntut agar Mufti Mesir Profesor Doktor Ali Jum`ah turun dari jabatannya disebabkan fatwanya yang menurut kaum wahabi tidak berpihak kepada mereka.

Wahabi Mesir tidak menerima fatwa Syeikh Ali Jum`ah yang mengatakan bahwa Niqab ( Cadar= Purdah-red ) suatu kebiasaan yang di bolehkan dan bukan merupakan satu kewajiban, sementara para jamhur ulama telah memutuskan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan termasuk aurat bagi perempuan.


Warga Wahabi membuat fitnah dengan memutar balikkan fatwa Syeikh Ali Jum`ah agar orang banyak mendukung mereka yang ingin menjatuhkan Mufti, mereka mengatakan bahwa Mufti mengharamkan pemakaian Niqab di Mesir Hal ini di bantah oleh Mufti sebagaimana yang di kutip oleh surat kabar harian  " Yaum Sabi` " pada tanggal 29 April 2011.

Mahkamah Agung Adriministratif menanyakan kepada Mufti tentang hukum menggunakan Niqab dan pelarangan menggunakannya sementara ketika melaksanakan prosedur adriministrasi  memasuki ruang ujian ( pemeriksaan-red ) dan membuat pasport, mengingat sudah banyak kejadian perempuan-perempuan yang menggunakan niqab berlaku curang ketika didalam ujian.

Maka Mufti menegaskan : " bawah fatwa yang di keluarkan oleh Lembaga Fatwa Mesir dan Lembaga Riset Islam yang terdiri dari ulama besar di seluruh dunia menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan bukan termasuk auratnya perempuan, sebagaimana juga pendapat mayoritas ulama islam dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi`i, dan Imam Mardawi al-Hanbali mengatakan bahwa pendapat yang sahih didalam mazhab Hanbali adalah muka dan telapak tangan tidak termasuk aurat ".

Mufti melanjutkan : " Bahwa fatwa ini bukan saja dimulai oleh mereka, bahkan Imam Auza`i, Imam Abu Tsur , Atha`, Ikrimah, Sa`id bin Jubair, Abu Sya`tsa`, ad-Dhahak, Ibrahim an-Nakha`i juga berpendapat seperti itu, sementara diantara para sahabat yang berpendapat seperti itu adalah Umar, Ibnu Abbas, 

Dan Mufti juga menegaskan bahwa pemakaian Niqab merupakan satu kebiasaan menurut mayoritas ulama, hal ini merupakan kebebasan seseorang yang ingin memakainya atau tidak memakainya, kecuali jika bersangkut paut dengan adriministarasi seperti membuat pasport, kartu kependudukkan, identitas diri, bekerja di lembaga kesehatan, unit keamanan dan sebagianya maka boleh bagi pemerintah melarang menggunakan Niqab ketika urusan tersebut dilaksanakan".

Mufti menambahkan : " Beginilah keputusan ulama umat dari zaman dahulu sampai sekarang jika bersangkut paut sesuatu yang Mubah ( Boleh-red) maka negara boleh membatasinya sesuai dengan maslahah dan mudhrat .

Sementara Partai Nahdhah mengecam golongan yang ingin menurunkan mufti sebagaimana yang di kutip oleh surat kabar harian  " Youm Sabi` " pada tanggal 1 Mei 2011.

Adham Hasan sebagai wakil pendiri Partai Nahdhah berkata : " Mufti Mesir berfatwa berlandaskan mazhab mayoritas ulama dari Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi`iyyah, dan Hanbilah yang tidak berhaluan keras, kami mengecam suara tinggi yang ingin menjatuhkan Mufti dan pemikiran redikal serta mendukung pendapat Mufti Mesir, beliau merupakan ulama terhormat yang sangat jarang sekali didapati seperti dia di negeri ini".

Bahkan parati Nahdhah akan membuat demontrasi besar-besaran mendukung mufti dan menolak golongan redikal dari kelompok wahabi yang berdemontarsi di depan bangunan lembaga Fatwa Mesir.

Perlu di ketahui :

1- Di sebabkan penggunaan Niqab banyak terjadi pencurian di Mesir, sebab pelakunya adalah seorang laki-laki yang menggunakan Niqab, demikian juga baru-baru ini tertangkapnya seorang laki-laki yang membawa senjata tajam di lapangan Tahrir, laki-laki ini menggunakan Niqab untuk melaksanakan aksinya, banyak terjadi penzinaan di rumah seorang perempuan yang suaminya bekerja di luar, sebab kekasih gelapnya menggunakan niqab untuk masuk kerumah mereka, dan peristiwa yang banyak terjadi adalah banyaknya pengguna niqab yang curang didalam ujian atau pemeriksaan di Universitas, mereka menggunakan telfon genggam ( Hp-Handset ) ketika melaksanakan aksinya, dan banyak pegawas ujian yang menangkap mereka.

2 - Orang yang menggunakan Niqab kebanyakkannya menganggap bahwa perempuan yang tidak menggunakannya dalah perempuan yang jahat, bermaksiat dan berdosa sehingga berhak masuk kedalam neraka. 

= Niqab adalah penutup muka bagi seorang perempuan.

1 komentar:

JeffalQura mengatakan...

Ya Allah, Engkau peliharalah Al Azhar al Syarif. Ya arhamarrahimin...