Rabu, 30 Mei 2012

Hukum nikah Mut`ah ( kontrak )

Soal : Apakah hukum nikah Mut`ah atau kawin kontrak ?
Di jawab oleh : Al-Faqir Ila Allah Muhammad Husni Ginting Al-Langkati Al-Azhari.

1- Maksud Nikah Mut`ah
Mut`ah menurut bahasa adalah bersenang-senang.
Sementara Menurut istilah adalah perkawinan yang disebutkan didalam akadnya tempo dan masa batas akhir perkawinan, setelah habis tempo dan batas akhir maka perempuan tersebut tidak  memilki hubungan lagi dengan lelaki yang mengawininya.


Misal : Aku kawinkan kamu dengan Anita binti Andika dengan tempo tiga bulan, atau sampai bulan Agustus, atau sampai datangnya Zaid ke kampung ini, atau sampai kami dapat kembali ke kampung halaman , ini semua merupakan penentuan tempo waktu didalam akad pernikahan tersebut.

Berkata Qadhi Iyadh : Ulama telah sepakat bahwa orang yang menikahi (seorang wanita) secara mutlak ( tidak menyebutkan tempoh masa ) sementara niatnya hanya ingin bersama perempuan tersebut dalam tempo  tertentu maka nikahnya sah dan halal, hal ini bukan disebut mut`ah, karena yang disebut nikah Mut`ah penetapan tempoh didalam syarat tersebut didalam nikah .( Syarah Sohih Muslim oleh Nawawi : 9 / 182  ). 

2 -Kawin Mut`ah menurut Syi`ah Imamiyah :

Berkata Syeikh Muhammad Bin Ismail As-Son`ani : Perlu kamu ketahui bahwa gambaran kawin mut`ah didalam kitab-kitab Syi`ah Imamiyah adalah : Pernikahan dengan waktu yang ditentukan dengan jarak masa yang di ketahui atau tidak, dan batas waktunya sampai empat puluh lima hari saja, dan nikah akan terputus setelah habisnya masa iddah pada wanita yang tidak berhaidh, dua kali haidh bagi wanita yang berhaidh,dan empat bulan sepuluh hari bagi wanita yang meninggal suaminya, hukumnya : wanita tersebut tidak mendapat mahar selain mahar yang telah disebutkan didalam syaratnya ketika berakad, tidak berhak untuk menuntut nafkah, tidak saling mewarisi, tidak memiliki iddah kecuali Istibra` ( membersihkan rahim ) sebagimana yang telah di sebutkan, tidak dapat ditetapkan nasab anaknya kecuali jika disyaratkan, dan diharamkan secara musorahah ( tahrim musorahah , seperti isteri anak lelakinya ) dengan sebab adanya kawin mut`ah. ( Subulus Salam : 1 / 205 )

3 - Hukum kawin Mut`ah

Kawin Mut`ah pada mulanya di bolehkan dan dihalalkan, banyak dari kalangan para sahabat yang melaksanakan kawin Mut`ah. namun setelah itu kawin Mut`ah di haramkan sampai hari kiamat sebagimana yang telah di sepakati oleh para ulama islam.

4 - Masa pengharaman kawin mut`ah

Sebagimana penulis menyebutkan bahwa Mut`ah dihalalkan pada masa awal permulaan islam tetapi seterusnya diharamkan dan hapuskan hukum kebolehannya, tetapi ulama berbeda pendapat dalam kapan datangnya  pengharaman mut`ah tersebut .

1 - Sebahagian ulama berpendapat bahwa pengharamannya datang pada masa peperangan khaibar pada tahun tujuh hijriayh.
2 - Sebahagian ulama berpendapat bahwa pengharamannya datang pada waktuUmrah Qadha`.
3 - Sebahgaian ulama berpendapat bahwa pengharaman Mut`ah ketika penaklukkan kota Makkah.
4 - Sebahgaian ulama berpendapat bahwa pengharaman datang pada masa peperangan Authas ( satu tempat di negeri Hawazin , terjadi setelah penaklukkan kota Makkah ).
5 - Ada pula yang mengatakan pada peperangan Tabuk.
6 - Ada pula Ulama yang berpendapat bahwa keharamannya datang ketika haji wada`.

Berkata Imam Nawawi : Pendapat yang benar dan terpilih adalah pengharaman dan penghalalannya terjadi dua kali,di halalkan sebelum peperangan Khaibar kemudian di haramkan pada peperangan Khaibar, kemudian di bolehkan kembali pada masa penaklukkan Makkah dan juga peperangan Authas, sebab keduanya saling bersambung, kemudian setelah itu di haramkan selama-lamanya sampai hari kiamat. ( Syarah Sohih Muslim oleh Nawawi : 9 / 181  ).

Berkata Ibnu Arabi Al-Maliki : Nikah Mut`ah merupakan sebagian syari`at yang ganjil, karena Mut`ah di bolehkan ( pada permulaan ) kemudian diharamkan, kemudian di bolehkan, kemudian di haramkan ( secara terus menerus ), pembolehan yang pertama merupakan hukum yang Allah tidak menyebutkannya (didalam Al-Qur`an) maka umat islam melakukannya sebagaimana kebiasaan mereka, kemudian di haramkan pada hari Khaibar, kemudian di bolehkan pada hari penaklukkan kota Makkah dan Authas sebagaimana didalam hadis Jabir dan yang lainnya, kemudian diharamkan selama-lamanya pada hari Penaklukkan Makkah sebagaimana didalam hadis Sabrah .( Syarah Az-Zurqani Ala Mu`atta` Imam Malik : 3 / 201 ).

5 - Hadis - hadis yang mengharamkan nikah mut`ah

A - Dari Ali r.a , beliau berkata :

 أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن نكاح المتعة وعن لحوم الحمر الأهلية زمن خيبر

Artinya : Bahwa Rasulullah s.a.w melarang nikah Mut`ah dan daging keledai kampung pada masa Khaibar .

Hadis ini dikeluarkan oleh Bukhari didalam sohihnya , Muslim didalam sohihnya, Tirmizi didalam sunannya, Nasa`i didalam sunannya, Ibnu Majah didalam sunannya, Malik didalam Muwatto`nya, Ahmad didalam Musnadnya, Ibnu Hibban didalam sohihnya.

B - Salama Bin Akwa` berkata :

رخص لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم في متعة النساء عام أوطاس ثلاثة أيام ثم نهى عنها

Artinya : Rasulullah s.a.w telah memberikan kemudahan untuk kami dalam menikahi wanita secara nikah mut`ah pada tahun Authas selama tiga hari , kemudian beliau melarangnya.

Hadis ini di keluarkan oleh Muslim didalam Sohihnya, Ahmad didalam Musnadnya, Ibnu Abi Syaibah didalam Musonnafnya, Ibnu Hibban didalam Sohihnya.

C - Dari Saburah r.a, beliau berkata :

ِأن رسول الله صلى الله عليه وسلم في حجة الوداع نهى عن نكاح المتعة
Artinya : Bahwasanya Rasulullah s.a.w ketika haji wada` telah melarang nikah Mut`ah .

Hadis ini telah di kelarkan oleh Muslim didalam sohihnya, Ibnu Majah didalam sunannya, Ahmad didalam Musnadnya, Ad-Darimi didalam sunannya, Ibnu Hibban didala sohinya.

6 - Hukum akhir nikah mut`ah atau kawin kontrak

Para ulama telah sepakat tentang keharaman kawin kontrak, hal ini telah menjadi ijma` ulama kecuali golongan Rafidhah yang sesat, perkawinan kontrak masih berjalan di negara Iran yang mayoritasnya penganut Syi`ah yang sesat, bahkan nikah mut`ah ini juga dilakukan oleh sebahagian kalangan orang-orang Timur tengah di Indonesia, hal ini pantas di berantas, sebab merupakan Protusi yang terselubung.

1 - Berkata Saukani : Telah berkata Qurtubi : " Seluruh riwayat didalam hadis bersesuaian semuanya didalam perkara masa kebolehan Mut`ah tidaklah  lama, dan dianya telah di haramkan, telah bersepakat para ulama salaf dan khalaf atas keharamannya, kecuali pendapat kaum Rafidhah yang tidak perlu kita hiraukan.( Nailul Authar : 6 / 191 ).

2 - Berkata Zurqani : Ulama telah berijmak didalam keharaman nikah mut`ah. (  Syarah Az-Zurqani Ala Mu`atta` Imam Malik : 3 / 201 ).

3 - Berkata Nawawi : berkata Qadhi Iyadh :  "Telah sepakatlah para ulama bahwa Mut`ah adalah nikah yang sampai kepada masa (yang di tetapkan ), tidak saling mewariskan padanya, dan penceraiannya dengan berakhirnya masa yang di tentukan dan bukan dengan talak, dan telah berlaku ijmak ulama setelah itu atas pengharaman Mut`ah kecuali Syi`ah Rafidhah". (Syarah Sohih Muslim oleh Nawawi : 9 / 181  ).

4 - Berkata Syeikh kami Muhaddis Muhammad Amin bin Abdullah Al-Harari didalam Syarahnya Sohih Muslim : Kesimpulannya seluruh riwayat didalam hadis bersesuaian didalam terjadinya keharusan nikah mut`ah, yang demikian tersebut tidak lama, dan nikah mut`ah di mansukhkan dan di haramkan selama-lamanya, dan ulama salaf dan khalaf telah bersepakat atas pengharamannya, kecuali apa yang telah di riwayatkan dari Abdullah Bin Abbas, dan diriwayatkan juga bahwa beliau telah mengharamkan juga nikah mut`ah, dan kecuali pendapat kaum syi`ah Rafidhah, tidak perlu di perhatiakan perbedaan pendapat mereka, karena mereka tidak berjalan diatas jalan-jalan kaum muslim. ( Al-Kawakibu Al-Wahhaj Wa Raudhal Bahhaj Fi Syarhi Sohih Muslim bin Hajjaj : 15 / 221 ).


Rujukan :

1 - Syarah Sohih Muslim oleh Nawawi : terbitan Amiriyyah Mesir.

 2 - Al-Kawakibu Al-Wahhaj Wa Raudhal Bahhaj Fi Syarhi Sohih Muslim bin Hajjaj, oleh Muhammad Amin bin Abdullah Al-Harari cetakkan Dar Minhaj.

3 - Subulussalam : oleh Muhammad Bin Ismail As-Son`ani , terbitan Maktabah Iman Mansurah .

4 - Nailul Athor oleh Syaukani : cetakkan Taufiqiyyah Cairo.

 5 - Syarah Az-Zurqani Ala Mu`atta` Imam Malik, oleh Muhammad Abdul BAqi az-Zurqani. terbitan Dar Al-Hadis Cairo.















4 komentar:

Anonim mengatakan...

semoga Allah redha...

Anonim mengatakan...

sekarang masih ada ga orang yg kawin kontrak?

Anonim mengatakan...

terima kasih ilmunya

BELAJAR BAHASA mengatakan...

terima kasih infonya