Kamis, 23 September 2010

Lanjutan hadis tawassul




Berkata al-Muhaddis Abdullah bin Muhammad Shiddiq al-Ghumari : " Yang menyebutkan kisah ini di dalam riwayat Imam al-Hafizh Baihaqi adalah Seorang Imam yan tidak ada bandingnya, berkata Imam Abu Zur`ah ad-Damsyiqi tentang dia ( Ya`qub bin Sufyan ) : " telah datang kepada kami dua orang pembesar ulama, yang salah satunya adalah orang yang paling banyak berrihlah untuk mencari hadis, dia adalah Ya`qub bin Sufyan yang tak mampu seorang pun dari penduduk Iraq meriwayatkan hadis seperti dia ".




Berkata Syeikh Abdullah Shiddiq al-Ghumari : " al-Bani yang mendahulukan riwayat `Aun seorang yang dho`if dari riwayat yang memiliki tambahan di dalam kisah ini adalah bentuk yang ke tiga dari penipuan dan pembohongan.

Karena Imam al-Hafizh al-Hakim berkata : "Di riwayatkan juga hadis ad-Dharir ( seorang yang buta ) dari jalan sanad `Aun secara ringkas", kemudian dia berkata pula : "Telah meriwayatkan juga seperti ini ( hadis yang berkisah panjang ) Syabib bin Sa`id al-Habithi dari riwayat Rauh bin al-Qasim, dengan tambahan pada Matan ( teks hadis ) dan sanad, tetapi riwayat yang di pegang adalah riwayat Syabib sebab beliau seorang yang tsiqah dan terpercaya".

Ini adalah perkataan Imam al-Hakim , beliau mengkuatkan apa yang telah di tetapkan oleh para ulama hadis dan usul hadis bahwa tambahan riwayat seorang yang tsiqah boleh di terima, dan orang yang hafal di jadikan hujjah atas orang yang tidak hafal.

al-Bani sebenarnya melihat perkataan Imam al-Hakim tersebut akan tetapi beliau tidak menyukainya, sebab itulah beliau tidak menaruh perhatian ( terhadap perkataan al-Hakim ), dan berpegang teguh dengan riwayat `Aun yang dho`if karena berkeras kepala dan berkhiyanat.

Sangat jelas sekali dari apa yang telah kami sebutkan dan kami tetapkan untuk membuka penipuan dan pembohongan al-Bani, karena kisah ( tawasul ) tersebut sangat sohih sekali walaupun al-Bani mencoba untuk mendho`ifkannya dengan cara penipuan.

Hadis ini memberikan faedah hukum bolehnya bertawasul dengan Nabi s.a.w setelah wafatnya beliau, karena sahabat yang meriwayatkan hadis ini memahami seperti itu, si periwayat hadis ini juga memahami betapa tingginya nilai ilmiyah yang terdapat pada hadis ini, dan juga memaahami keduddukan yang besar dalam menerbitkan hukum.

Sesunguhnya kami katakan bahwa kisah ini dari pemahaman sahabat adalah salah satu jalan melepaskan perkara ini, tetapi yang sebenarnya apa yang telah di buat oleh Usman bin Hanif untuk memberi petunjuk terhadap laki-laki tersebut dengan cara bertawasul adalah merupakan pelaksanaan apa yang beliau dengar dari Nabi s.a.w sebagai mana yang tersebut didalam hadis ad-Dharir ( orang yang buta ) yang sohih.

Berkata Ibnu Abi Khaitsamah didalam kitab tarikhnya : " Menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim, berkata Muslim : Menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah, berkata Hammad : Abu Ja`far al-Khathami mengkhabarkan kepada kami, dari `Imarah bin Khuzaimah, dari Usman bin Hanif r.a beliau berkata : " Bahwa seorang lelaki yang buta mendatangi Nabi Muhammad s.aw dan berkata : " Saya sudah tidak dapat melihat lagi , maka hendaklah engkau berdo`a kepada Allah untuk kesembuhan mata saya, berkata Rasulullah s.a.w :

اذهب فتوضأ وصل ركعتين ثم قال : اللهم إني أسألك وأتوجه إليك بنبيك محمد نبي الرحمة يا محمد إني أستشفع بك على ربي في رد بصري اللهم فشفعني في نفسي وشفع نبيي في رد بصري ، و إن كانت حاجة فافعل مثل ذلك

Artinya : Hendaklah kamu pergi berwudhu`, dan shalatlah dua raka`at, kemudian katakanlah : Ya Allah aku memohon kepada Mu, dan menghadap kepada Mu dengan Nabi ku Muhammad sebagai Nabi yang pengasih, Wahai Muhammad Aku meminta syafa`at dengan engkau keatas Tuhanku untuk mengembalikan penglihatanku, Ya Allah hendaklah engakau beri syafa`at kepada diriku, dan berilah syafa`at kepada Nabi ku untuk mengembalikan pandangan ku, jikalau memiliki hajat ( yang ingin terlaksana ) maka hendaklah buat seperti itu".

Sanadnya sohih, pada kalimat yag terakhir dari hadis ini sangat jelas sekali bahwa Nabi s.a.w memberi keizinan untuk bertawasul dengannya ketika datangnya hajat yang ingin terlaksana.

Ibnu Taimiyah telah menyebutkan illat dari kalimat terakhir tersebut dengan illat yan sangat dho`if sekali, telah saya terangkan kebatilannya didalam tempat yang lain, Ibnu Taimiyah sangat berani sekali menolak hadis yang tidak sesuai dengan selera dan tujuannya walaupun hadis itu sebenarnya sohih.

Contoh yang demikian adalah :

Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari didalam kitab sohihnya :

كان الله ولم يكن شيئ غيره

Artinya : Allah ada dan tidak ada sesuatu pun selainnya.

Hadis ini sesuai dengan dalil - dali al-Qur`an dan sunnah demikian juga sesuai dengan dalil akal dan ijma`, akan tetapi Ibnu Taimiyah memiliki pendapat yang berbeda dari seluruh ulama islam dengan akidahnya yang mengatakan alam ini qidam ( tidak baharu ) , sebab itulah dia sengaja mengambil riwayat yang lain dari riwayat Bukhari juga yang berlafazh :

كان الله ولم يكن شيئ قبله

Artinya : Allah itu ada dan belum ada sesuatu sebelumnya.

Beliau ( Ibnu Taimiyah ) kuatkan riwayat yang ini dengan alasan riwayat ini lebih sesuai dengan hadis yang lainnya yaitu :

أنت الأول فليس قبلك شيئ

Artinya : Engkaulah yang permulaan dan tidak ada sesuatu pun sebelum Mu.

Berkata al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani : Padahal permasalahan mengumpulkan diantara kedua riwayat itu membawakan makna yang benar pada riwayat yang pertama ( riwayat yang di pegang oleh ijma` ulama ), bukan riwayat sebaliknya ( yang di pegang oleh Ibnu Taimiyah ) sementara para ulama bersepakat bahwa mengumpulkan diantara dua riwayat lebih didahulukan dari pada mentarjih diantara kedua riwayat".

Berkata Abdullah Shiddiq al-Ghumari :" Di sebabkan keta`asuban dengan pendapatnya sendiri sehingga membutakannya dari pemahaman kedua riwayat yang sebenarnya tidak bercanggah satu sama yang lainnya karena sesungguhnya riwayat


كان الله ولم يكن شيئ قبله

memberi makna nama Allah " الأول " dengan dalil " أنت الأول فليس قبلك شيئ ".

dan riwayat " كان الله ولم يكن شيئ غيره " memberi makna nama Allah " الواحد " dengan dalil riwayat yang lainnya : كان الله قبل كل شيئ

Misal yang kedua

Hadis Rasulullah s.a.w :

أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم بسدّ الأبواب الشارعة وترك باب عليّ عليه السلام

Artinya :Rasulullah s.a.w memerintahkan untuk menutupi pintu-pintu ( masjid ) yang menghala ke jalan dan membiarkan pintu Ali a.s terbuka.

Hadis ini sohih

Ibnu Jauzi telah salah dalam memasuki hadis ini kedalam kitabnya " al-Maudhu`at " sebab itulah al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani telah mengkeritik Ibnu Jauzi didalam kitabnya " al-Qaulu al-Musaddad ", sementara Ibnu Taimiyah yang memang tidak suka kepada Imam Ali sebagaimana yang sudah di maklumi tidak hanya sekedar mengatakan hadis ini maudhu` bahkan menambah lagi dengan mengungkapakan sepakatnya ulama ahli hadis dalam ke maudhu`annya, misal-misal hadis yang beliau tolak karena tidak sesuai dengan pendapatnya banyak sekali agak sulit untuk mengutipnya semuanya.

tunggu sambungan selanjutnya ...insyaallah.






Tidak ada komentar: