Kamis, 29 Juli 2010

Puasa setelah nisfu Sya`ban


Soal : Syeikh apakah hukumnya puasa setelah nisfu Sya`ban, ada yang mengatakan haram karena adanya hadis yang melarang, saya mohon penjelasan?.

Jawab : Sebelum saya menjawab hukum puasa setelah pertengahan bulan sya`ban sebaiknya saya mengungkapkan hadis yang melarang puasa setelah pertengahan bulan Sya`ban, hadisnya sebagai berikut :

إذا انتصف شعبان فلا تصوموا

Artinya : Apabila setelah pertengahan bulan Sya`ban maka janganlah kamu berpuasa.




Takhrij Hadis :

1- Hadis ini telah di keluarkan oleh Abu Daud dari riwayat al-Ala` bin Abdurrahman dari ayahnya, dari Abu Hurairah disebutkan didalam kitab as-Saum Bab Fi Karahiyati Dzalika. no hadis 2334.

2 - Dikeluarkan juga oleh Tirmizi di dalam Sunannya dari riwayat al-`Ala` juga dari ayahnya, dari Abu Hurairah, didalam kitab as-Saum Bab Ma Ja`a Fi Karahiyati as-Saum Fi Nisfi Sani Min Sya`ban Lihali Ramadhan no hadis : 738, tetapi dengan lafaz sebagai beriku:

إذا بقي نصف من شعبان فلا تصوموا


Artinya : Jika sudah tinggal setengah bulan Sya`ban maka janganlah kamu berpuasa.

3 - Dikeluarkan juga oleh Ibnu Majah dari riwayat al-`Ala` bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah didalam kitab as-Siyam, Bab Ma Ja`a Fi Nahyi `an Aiyataqaddam RAmadhan Bi Saum Illa Man Soma Fawafaqahu, no hadis : 1651. dengan lafaz :

إذا كان النصف من شعبان فلا صوم حتى يجيء رمضان

Artinya : Apabila telah berada pada pertengahan bulan Sya`ban maka tidak ada lagi puasa sehingga datangnya bulan Ramadhan.

4 - Dikeluarkan juga oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya no hadis : 9414.

5 - Dikeluarkan juga oleh ad-Darimi didalam Sunannya didalam kitab Saum, no hadis : 1691.

Pendapat ulama tentang hadis ini

Para ulama berbeda pendapat memandang derajat hadis ini

1 - Berkata Abu Isa ( Imam Tirmizi ) : Hadis Abu Hurairah adalah hadis hasan Sohih, kami tidak mengetahuinya kecuali jalan sanad ini dengan lafaz seperti ini.

2 - Menurut pendapat Imam Abdurrahman Ibnu Mahdi hadis ini mungkar.

3 - Menurut Imam Ahmad Hadis ini mungkar.

4 - Menurut Imam Ibnu Ma`in hadis ini hadis mungkar.

Mereka memandang hadis ini mungkar karena menyalahi hadis yang sohih dan kuat tentang Rasulullah menyambung puasa Sya`ban kepada puasa bulan Ramadhan dan hadis yang melarang mendahulukan puasa bulan Ramadhan dengan dua hari atau satu hari puasa.

Sementara Imam al-Qurtubi memandang hadis ini tidak bertentangan dengan hadis puasanya nabi pada bulan Sya`ban sampai ke bulan Ramadhan karena makna keduanya masih bisa dikumpulkan dengan cara larangan tersebut bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan puasa pada sebelum pertengahan Sya`ban.

Dengan begitu kita boleh mengumpulkan dua pendapat mengenai kedudukan hadis ini

1 - Ulama yang mendoifkannya

a - Tidak adanya seorang pun yang meriwayatkan seperti riwayat al-Ala`, bahkan dia sendiri yang meriwayatkan seperti itu, bagaimana bisa para murid Abu Hurairah tidak mengetahui hadis ini.

b - Hadis al-Ala` ini bertentangan dengan hadis yang di riwayatkan oleh Sayyidah Aisyah dan Ummi Salamah.

2 - Ulama yang mengsohihkannya.

Para ulama yang mensohihkan hadis ini menjawab seluruh pertanyaan orang yang mendho`ifkan :

a - Tidak ada sebab yang bisa mendo`ifkan hadis ini, karena hadis ini diriwayatkan dengan Syarat Muslim, karena Muslim mengeluarkan beberapa hadis di kitab Sohihnya dari riwayat al-Ala` bin Abdurrahman dari ayahnya, dari Abu Hurairah.

b - Adapun al-`Ala` meriwayatkan hadis ini dengan sendiriannya tidak termasuk `illat yang merusakan hadis ini karena ini termasuk Ziyadah Tsiqah .

c - Adapun orang yang menganggap bahwa hadis ini bertentangan dengan hadis yang menunjukkan boleh puasanya pada bulan Sya`ban sebenarnay tidaklah bertentangan, karena larangan itu bagi orang yang puasa setelah pertengahan bulan Sya`ban yang dianya tidak berpuasa sebelum pertengahan Sya`ban, tapi jika sebelum pertengahan bulan Sya`ban dia telah berpuasa maka tidak mengapa dia berpuasa setelah pertengahan bulan Sya`ban.

Hukum yang terkandung didalam hadis ini.

Jamhur ulama berpendapat bolehnya puasa sunnah setelah pertengahan bulan Sya`ban, dan mereka mendo`ifkan hadis yang melarang berpuasa setelah pertengahan bulan sya`ban.

Sementara kebanyakkan ulama Syafi`iyyah melarang puasa dari tanggal 16 Ramadhan samapai akhirnya dengan dalil hadis al-`Ala` bin Abdurrahman.

Sementara Imam ar-Ruyani dari kalangan ulama Syafi`iyyah berpendapat makruhnya puasa sunnah setelah pertengahan bulan Sya`ba.

Imam Mula Ali al-Qari berkata didalam kitabnya al-Maraqat al-Mafatih : Larangan tersebut adalah makruh tanzih sebagai rahmat untuk umat islam, karena dapat melemahkan mereka dari melaksanakan puasa Ramadhan denagn cara bersemangat, adapum orang yang berpuasa pada bulan Sya`ban seluruhnya maka dia telah terbiasa dengan berpuasa sehingga hilang rasa kepayahan.

Kesimpulannya :

Silahkan anda berpuasa setelah pertengahan bulan Sya`ban jika anda berpuasa sebelumnya, karena tidak ada seorang pun yang melarang jika anda telah puasa sebelum pertengahan bulan sya`ban, tapi jika anda berpuasa hanya setelah pertengahan bulan puasa maka anda harus mengikuti pendapat jamhur yang mengatakan hadis itu do`if dan tidak diamalkan. Wallahu A`lam.

Rujukkan :
1 - Fathu al-Bari Sarah Sohih Bukhari : 151 / 4,karangan al-Hafiz Ibnu Hajar al-`Asqalan, cetakan Dar al-Manar , Cairo, ceakan pertama 1999 - 1419.

2 - Badzlul Majhud Fi Hilli Abi Daud : 130 / 11, Karangan Muhaddis Syeikh Khalil Ahmad as-Saharnafuri, cetakan Dar al-Fikr.

3 - Aunu al-Ma`bud Syarah Sunan Abi Daud : 423 / 4, Karangan Syeikh Muhammad Syamsul Haq al-`Azim Abadi, cetakan Dar al-Hadis Cairo tahun 2001 - 1422.

4 -Tuhfatu al-Ahwadzi Bisyarhi Jami` at-Tirmizi , karangan Syeikh Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfuri : 159 / 3 , cetakan Dar al-Hadis Cairotahun 2001 - 1421.

5 - Sunan Ibnu Majah : 81 /2 , karangan al-Hafiz Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazuweini terkenal dengan Ibnu Majah,terbitan Dar al-Hadis Cairo, cetakan pertama 1419 - 1998.

6 Maraqatu al-Mafatih Syarah Misykati al-Masobih : 409 /4 , karangan al-`Allamah Mula Ali bin Sulton al-Qari, cetakkan : Dar al-Kutub al-Ilmiyyah cetakkan kedua 1428 - 2007.

3 komentar:

andhiart ab mengatakan...

terima kasih atas informasinya, hari ini saya sedang puasa sunah senin kamis,, karena sebelum2nya juga begitu,, eh tadi ad teman yg bilang g boleh krn telah lewat tengah bulan sya ban,, alhamdulillah setelah membaca artikel ini jadi tahu..
Jazakillah..

Anonim mengatakan...

terima kasih atas infonya. sangat bermanfaat. semoga ilmu dan kebaikan anda semkain bertambah dan tak segan2 share k kita.

tinta lughahwi mengatakan...

Assalamualaikum syeikh..

ana minta pembetulan pd ayat -
Sementara kebanyakkan ulama Syafi`iyyah melarang puasa dari tanggal 16 Ramadhan samapai akhirnya dengan dalil hadis al-`Ala` bin Abdurrahman.

smoga tdk menjadi fitnah..