Minggu, 13 Maret 2011

Fatwa Mufti Mesir tentang penghancuran gereja di Helwan

 Dr Ali Jum`ah, Mufti Agung Mesir Mengeluarkan Fatwa pada peristiwa baru-baru ini di  kota "Atfih"  dari Propinsi Helwan atas terjadinya serangan terhadap Gereja Shol, Beliau menjelaskan bahwa serangan terhadap gereja, pembongkaran gereja, meledakkan , membunuh mereka ( Nasrani-red) atau meneror orang-orang yang di beri keamanan oleh pemerintah merupakan  hal-hal yang dilarang dalam syariat islam,

 Bahwa Rasulullah - saw - memandang perbuatan tersebut sebagai penentangan dari perlindungan Allah dan Rasul-Nya, dan dianggap "musuh ( Allah dan Rasulnya-red )" bagi orang yang melakukan seperti itu di hari kiamat nanti. 


Karena Rasulullah s.a.w. bersabda :

اَلا مَنْ ظلم مُعاهِدًا أو انتقصه أو كلَّفه فوق طاقته أو أخذ منه شيئًا بغير طِيبِ نفسٍ فأنا حجيجه يوم القيام" أى: خصمُه، وأشار رسول الله- صلى الله عليه وآله وسلم- بأصبعه إلى صدره "ألاَ ومَن قتل مُعاهَدًا له ذمة الله وذمة رسوله حُرِّم عليه ريح الجنة، وإن ريحها ليوجد من مسيرة سبعين خريفًا".

 Karena Rasulullah s.a.w. bersabda :  "Ingatlah ! Barangsiapa yang menzolimi kafir Mu`ahad ( Orang-orang kafir yang dibawah perjanjian pemerintah islam-red) atau mencelanya, atau juga membebaninya dengan pekerjaan diatas kemampuannya, atau mengambil sesuatu darinya tanpa kerelaannya, maka Saya ( Muhammad-red ) adalah musuhnya pada hari Qiamat, atau : lawannya, dan Rasulullah -  saw - menunjuk dengan jarinya ke dadanya," Ingatlah ! Barang siapa yang  membunuh orang-orang kafir Mu`ahad yang memiliki perlindungan dari Allah dan Rasul-Nya tidak akan mencium wanginya surga, padahal wangi surga  dapat tercium dari jarak tujuh puluh tahun ". 





DR Ali Jum`ah menekankan bahwa perbuatan sabotase tersebut merusakkan  citra Islam di timur dan barat, dan memperkuat citra palsu yang mengatakan bahwa Islam agama kekerasan , dan sebuah dalih untuk musuh-musuh predator untuk mencampuri urusan dalam negeri kita, tanpa hak.



DR Ali Jum`ah juga  menyebutkan  tidak benarnya Perkataan ( sebahagian orang -red ) bahwa era Dzimmah ( Perlindungan terhadap orang kafir yang dibawah pemerintahan islam-red) telah hilang, dan meraka ( kafir Dzimmi-red ) tidak memiliki perjanjian terhadap kami; orang yang beranggapan seperti ini  tidak memiliki pengetahuan, pemahaman  nilai-nilai akhlak dan moral, dasar-dasar budi pekerti yang datang dari Rasul , dan mereka ( orang-orang redikal-red) tidak tahu juga bagaimana orang-orang Muslim mampu menarik perhatian manusia.



Orang yang melakukan sabotase, pembunuhan dan intimidasi, perusakan di bumi, berhak mendapatkan hukuman yang lebih keras di bandingkan orang yang membunuh ( pembunuh biasa-red ) dan pencuri. 


Fatwa ini datang dalam menanggapi pertanyaan tentang :

- Hukum serangan terhadap gereja-gereja dan rumah ibadah, atau untuk target penghancuran, pembakaran, dan  pemboman?

- Apakah hukumnya menurut fiqih terhadap perbuatan tersebut jika terdapat didalam rumah ibadah  orang-orang yang melakukan ibadah?

- Apakah benar klaiman sebahagian orang ( orang-orang redikal-red) tidak ada perjanjian perlindungan diantara umat islam dan orang kafir pada zaman sekarang? 





Mufti mengatakan:"Serangan terhadap umat kristiani Mesir merusak perjanjian kewarganegaraan, di mana mereka warga negara memiliki hak  kewarganegaraan, mereka telah mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin untuk hidup bersama di tanah airnya dalam perdamaian dan keamanan, menyerang, menyakiti, mengintimidasi, membunuh dan menghancurkan gereja mereka berarti telah merusakkan perjanjian itu, sementara perjanjian wajib terus di pelihara dan di jaga.


Sebab Allah berfirman :


{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ}،


Artinya : Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu penuhi segala janji-janji


Seperti ditegaskan oleh Nabi - saw - di dalam Hadis al-Sharif:


"أربع من كن فيه كان منافقًا خالصًا، ومن كانت فيه خصلة منهن كانت فيه خصلة من النفاق حتى يدعها؛ إذا أؤتمن خان، وإذا حَدَّث كذب، وإذا عاهد غَدَر، وإذا خاصم فَجَر"،


Artinya : " Empat perkara jika terdapat pada seseorang maka dia adalah betul-betul munafik murni, dan karakteristik dari mereka adalah karakteristik dari kemunafikan sampai ia meninggalkannya, 1-  jika di percayai  mengkhianati, 2 - jika berbicara berdusta, 3 - jika berjanji  menyalahi perjanjian, 4 - jika bermusuhan maka sangat marah, ".


Rasul bersabda :


"من أمَّن رجلاً على دمه فقتله فإنه يحمل لواء غدر يوم القيامة"، وفى رواية أخرى: "إذا أمَّن الرجلُ الرجلَ على نفسه ثم قتله فأنا بريء من القاتل، وإن كان المقتول كافرًا".


Artinya : " Orang yang berjanji memberikan keamanan terhadap darah seseorang, kemudian dia bunuh orang itu, maka pembunuh itu akan membawa panji-panji pengkhianatan pada hari kiamat kelak ",  Menurut riwayat lain: "Jika Orang yang berjanji memberikan keamanan terhadap darah seseorang, kemudian orang tersebut membunuhnya, maka saya ( Nabi-red)   lepas tanggungan dari si pembunuh, walaupun yang di bunuh orang kafir." 


Mufti dalam menanggapi permasalahan ini berpendapat, bahwa  ancaman dan tindakkan tersebut merupakan pelanggaran terhadap apa yang diperintahkan oleh Syara` ( hukum Allah-red) tentang kewajiban untuk menjaga lima yang telah sepakat seluruh agama untuk menjaganya, yaitu: agama, jiwa, akal, harga diri, dan uang, ini merupakan lima tujuan dari syari`at islam,


Warga negara yang terbunuh tidak memiliki kesalahan, jiwa raga mereka wajib di pelihara dan tidak boleh diganggu gugat dan harus dipertahankan, Allah telah memuliakan jiwa manusia


Allah berfirman :


{مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا.


ِArtinya : Barang siapa yang membunuh jiwa seseorang atau melakukan kerusakan di bumi, maka seolah-olah ia telah membunuh manusia sekaliannya, barang siap yang menghidupkannya maka seolah-olah dia telah menghidupkan jiwa sekalian manusia 




Mufti juga menjelaskan bahwa tindakan sabotase, disertai dengan pembunuhan dan intimidasi disebut "bandit", ianya membuat kerusakkan di  bumi, dan kehancuran, dan pelaku pantas di hukum lebih berat dari hukuman pembunuh dan pencuri dan seorang pezinah, karena kejahatannya itu berlawanan dengan masyarakat ramai.


Sebagaimana Allah berfirman :


{إِنَّمَا جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِى الأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُواْ أَوْ يُصَلَّبُواْ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلافٍ أَوْ يُنفَوْاْ مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْى فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ}.


Artinya : "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, dan membuat kerusakan di muka bumi, ialah mereka itu di bunuh atau disalibkan atau dipotong tangan dan kaki mereka dari sisi yang berlawanan, atau di buang dari tempatnya, yang demikian itu satu kehinaan bagi mereka di dunia ini dan mereka di akhirat mendapat azab yang sangat besar".


Rujukkan :


1 - Surat kabar al-Yaum Sabi` 13 maret 2011
2 - Surat kabar Masr al-Yaum 13 maret 2011

Tidak ada komentar: