Soal : Apakah hukum nikah Mut`ah atau kawin kontrak ?
Di jawab oleh : Al-Faqir Ila Allah Muhammad Husni Ginting Al-Langkati Al-Azhari.
1- Maksud Nikah Mut`ah
Mut`ah menurut bahasa adalah bersenang-senang.
Sementara Menurut istilah adalah perkawinan yang disebutkan didalam akadnya tempo dan masa batas akhir perkawinan, setelah habis tempo dan batas akhir maka perempuan tersebut tidak memilki hubungan lagi dengan lelaki yang mengawininya.