Rabu, 12 Agustus 2009

Hukum wanita berziarah kuburan



Pada saat bertebarannya pengikut mazhab Wahabi, mereka menebarkan berbagai permasalahan dan memperbesar khilaf yang sudah ada di kalangan ulama, diantara permasalahan yang mereka kemukakan kepada dunia islam adalah mengharamkan wanita berziarah ke seluruh kuburan tanpa terkecuali, walaupun wanita tersebut berziarah kepada Rasulullah SAW, dalam pandangan mereka perbuatan itu adalah suatu dosa yang besar dan tidak boleh dilaksanakan oleh seorang wanita.



Permasalahan ini semestinya dilihat dari seluruh segi dalil dan bukan hanya menggunakan satu dalil saja, adapun dalil yang selalu mereka gunakan untuk mengharamkan wanita berziarah adalah sabda Rasulullah SAW :

لعن الله زائرات القبور أخرجه الترمذي

Artinya :Allah melaknat perempuan yang berziarah kuburan.( HR .Tirmidzi )

hadits ini tidak boleh diambil hukumnya secara langsung disebabkan adanya hadits yang memperbolehkan wanita berziarah ke kuburan, sebahagian ulama memandang hadits ini datang sebelum adanya kebenaran untuk berziarah bagi umat islam , tetapi setelah datangnya kebenaran dan keizinan untuk menziarahi kubur maka masuklah keizinan wanita didalam keizinan tersebut, selanjutnya kebanyakkan ulama memandang bahwa hadits ini perlu digabungkan maknanya dengan hadits yang memperbolehkan ziarah bagi wanita, sehingga mereka berpendapat bahwa wanita boleh saja berziarah kekuburan asalkan menjaga adab dan aman dari fitnah, bagi seorang isteri mesti mendapat izin dari sang suami, bagi sang anak mesti mendapat izin dari ayahnya, wanita yang berziarah tidak membukakan auratnya, dan tidak terlalu sering berziartah, adapun hadits diatas ditujukan kepada seorang wanita yang tidak menjaga adab,membuka auratnya,atau dapat menimbulkan fitnah, sebab itulah wanita tersebut mendapat laknat.

Adapun hadits yang membolehkan wanita berziarah kekuburan adalah :

1 - Diriwayatkan oleh Abdur Razaq didalam Mushannafnya bahwa Sayyidah Aisyah menziarahi kuburan saudaranya Abdur Rahman Bin Abu Bakar yang berada di Makkah.

أن عبد الرحمن بن أبي بكر توفي ودفن في مكة وأتت عائشة قبره

Artinya : Bahwasanya Abdur Rahman meninggal dunia dan dikuburkan di Makkah, kemudian Sayyidah Aisyah menziarahi kuburannya.

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim.

كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها

Rasulullah bersabda : Saya pernah melarang kamu menziarahi kubur maka hendaklah kamu menziarahinya

Dari hadits ini kita memahami bahwa hukum syari`at adalah umum untuk seluruh umat islam baik lelaki ataupun perempuan, tidak ada dalil yang kuat untuk mengkhususkan ziarah kepada lelaki saja, bahkan diperbolehkan secara umum, terlebih lagi ketika kita menyaksikan dalil yang kuat mengatakan bahwa Sayyidah Aisyah berziarah kekuburan saudaranya dan ahli Baqi`, sementara Sayyidah Fatimah menziarahi pamannya yang berada di perkuburan Jabal Uhud, mereka adalah orang yang paling paham dengan hadits Nabi SAW.

أن فاطمة عليها السلام كانت تزور قبر عمها حمزة كل جمعة فتصلي وتبكي عنده ( أخرجه الحاكم )

Artinya : Bahwasanya Fatimah Alaiha Salam menziarahi kuburan pamannya Hamzah Bin Abdul Muththalib setiap hari jum`at, beliau berdo`a dan menangis didekat kuburun Hamzah. ( H.R Al-Hakim )

3 - Hadits yang mengajarkan Sayyidah Aisyah mengucapkan salam kepada ahli kubur adalah dalil yang sangat kuat sekali dalam masalah ini, hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.


عن عائشة رضي الله عنها قالت : كيف أقول يا رسول الله إذا زرت القبور، فقال : قولي : السلام عليكم على أهل الديار من المسلمين والمؤمنين يرحم الله المتقدمين منا والمتأخرين وإنا إن شاء الله بكم لاحقون


Artinya : Ya Rasulullah bagaimanakah salam yang aku ucapkan jika menziarahi kuburan?, Berkata Rasul : Katakanlah ! Salam sejahtera kepada penduduk negeri ( kuburan ) yang tergolong dari kaum muslim dan mukmin, semoga Allah memberi rahmat kepada orang-orang yang terdahulu dan terkemudian, dan kami insyaallah akan menyusul kamu. ( H.R Muslim ).

Masih banyak dalil-dalil yang kuat dalam masalah bolehnya wanita berziarah kekuburan, dari keterangan penulis diatas membuktikan bahwa ziarah kekuburan adalah hal yang diperbolahkan , terlebih-lebih menziarahi makam Rasulullah SAW yang telah banyak berjasa dengan kita, jadi tidak sewajarnya golongan wahabi yang telah melarang para wanita uintuk menziarahi Rasulullah SAW, tetapi bukan maksudnya agar mereka bercampur baur dengan kaum pria, bahkan membuat tempat yang khusus agar mereka dapat juga menziarahi Rasulullah .Wallahu A`lam.

Tidak ada komentar: