Gerakkan dan serangan wahabi Mesir tidak hanya sampai kepada pengahancuran kuburan dan menguasai masjid-masjid milik pemerintah, bahkan sekarang mereka turun dan berkumpul ke Dar Ifta` Mesir untuk berdemontrasi menuntut agar Mufti Mesir Profesor Doktor Ali Jum`ah turun dari jabatannya disebabkan fatwanya yang menurut kaum wahabi tidak berpihak kepada mereka.
Wahabi Mesir tidak menerima fatwa Syeikh Ali Jum`ah yang mengatakan bahwa Niqab ( Cadar= Purdah-red ) suatu kebiasaan yang di bolehkan dan bukan merupakan satu kewajiban, sementara para jamhur ulama telah memutuskan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan termasuk aurat bagi perempuan.













