Rabu, 25 November 2009

Hukum shalat jum`at pada hari raya

   Pusat Fatwa United Emirat Arab mengeluarkan fatwa yang berhubungan dengan pelaksanaan shalat jum`at apabila bersamaan dengan hari raya .

    Shalat jum`at tidak gugur kewajiabannya jika tejadi bersamaan dengan hari raya, adapun hadits yang melonggarkan bagi pelaksana shalat hari raya boleh tidak mengerjakan shalat jum`at adalah khusus bagi orang kampung pedalaman yang merasa sulit untuk menunggu pelaksanaan shalat jum`at, Pusat fatwa juga menerangkan bahwa jamhur ulama ketika menyikapi hadits yang telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah menekankan tentang tetapnya pelaksanaan shalat jum`at, dan tidak gugurnya kewajiban shalat jum`at disebabkan oleh bersamaan dengan hari raya.


    

    Didalam fatwa tersebut juga diteragkan bahwa Mazhab Imam Abu Hanifah seperti nazhab Imam Mali yang memutuskan bahwa shalat jum`at tidak gugur kewajibannya jika telah dilaksanakan shalat hari raya, berkata Imam Abu Hanifah : Shalat jum`at tidak gugur kewajibannya ( jika bersamaan dengan hari raya) dari penduduk ota maupun desa.Sementara Mazhab Syafi`i membedakan diantara penduduk kota dan penduduk desa. mereka mewajibkan shalat jum`at bagi penduduk kota dan meringankannya bagi penduduk dusun dengan tidak melaksanakan jum`at dan menggantikannya dengan shalat zuhur.

    Berkata Imam Syafi`i : Apabila terjadi bersamaan hari raya dengan hari jum`at,turut hadir penduduk desa yang wajib bagi mereka jum`at, dan tidak ada khilaf tentang tidak gugur kewajiban shalat jum`at bagi penduduk kota.

    Pusat fatwa juga memutuskan bahwa keringanan hanya untuk penduduk dusun terpencil yang memang tidak diwajibkan bagi mereka melaksanakan shalat jum`at, mereka tidak memiliki masjid yang sesuai dengan syarat pelaksanaan shalat jum`at, sebab mereka merasa keberatan untuk menunggu dari pelaksanaan shalat hari raya sampai kepada pelaksanaan shalat jum`at yang dilaksanakan di kota yang terdekat dengan dusun mereka, sebab itulah diringankan bagi mereka untuk tidak melaksanakan shalat jum`at dan menggantikannya dengan zuhur, adpun penduduk kota masih tetap diwajibkan melaksanakan shalat jum`at karena mereka tidak merasakan apa yang dirasakan oleh penduduk dusun.

Liwa` al-Islami 1453 9 dzulhijjah 1430- 26 November 2009

Tidak ada komentar: