Rabu, 11 November 2009

Membatasi keturunan menurut Syeikh al-Azhar

Syeikh al-Azhar asy-Syarif menekankan tentang haramnya membatasi keturunan, demikian juga membuatkan pasangan suami istri menjadi mandul, tidak boleh pemerintahan membuat satu undang-undang untuk memaksakan pelaksanaan dalam mengatur keturunan, karena itu tergantung kepada kepribadian sepasang suami istri.




Dalam permasalahan ini Syeikh ak-Azhar membedakan antara membatasi keturunan dan mengatur keturunan, membatasi keturunan adalah dengan cara menjadikan sepasang suami tidak memiliki keturunan lagi dengan berbagai alat, sementara mengatur keturunan adalah dengan cara menjauhkan jarak kehamilan sang ibu dengan cara yang tertentu, dengan masa yang tertentu untuk menyedikitkan jumlah anggota keluarga agar kedua orang tua mampu mendidik dan memelihara anaknya.

Demikian juga Syeikh al-Azhar menetapkan keharaman aborsi berpanutkan dengan ijmaknya ulama dalam pengharaman aborsi, kecuali jika seorang dokter yang terpercaya mengungkapkan bahwa membiarkan hidupnya janin didalam rahim dapat merenggut nyawa sang ibu.

Lihat : Mo ( 1450 ) 5- 11- 2009 al-Liwa` al-Islami , khamis 17 Dzul qa`dah 1430 H bertepatan 5 November 2009 M

Tidak ada komentar: