Selasa, 17 November 2009

Sembelih korban dan hukumnya

Udhhiyyah ( berkorban ) adalah : Apa yang disembelih dari binatang ternak pada hari raya idul adha dan hari tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah. (1)

yang dimaksud binatang ternak seperti kambing, unta, sapi, kerbau, lembu dan lain-lain, tidak termasuk ayam, bebek, itik, dan angsa sebagaimana yang diungkapkan oleh Imam Syarqawi.(2)


Sementara yang di maksud hari tasyriq adalah tarikh 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Dalil disyari`atkannya menyembelih kurban

Adapun dalil disyari`atkannya berkorban terdiri dari al-Qur`an, Sunnah Rasulullah, dan ijmak ulama.
1 - Dalil dari al-Qur`an :

فصل لربك وانحر

Artinya : Oleh itu kerjakanlah sembahyang karena tuhanmu semata-mata dan sembelihlah korban.

2 - Dalil dari hadits Rasulullah SAW :

أن النبي صلى الله عليه وسلم ضحّى بكبشين أملحين

Artinya : Bahwasanya Nabi SAw telah menyebelih korban dengan dua kibasy yang berwarna putih ( H.R Malik, Ahmad, Bukhari).

hukum menyembelih kurban

Para ulama berbeda pendapat dalam memandang hukum menyembelih kurban, Imam Syafi`i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa menyembelih kurban hukumnya sunnah muakkadah, sedangkan Imam Hanafi dan Imam Malik berpendapat bahwa menyembelih kurban itu hukumnya wajib.

1 - Berkata Imam Ibnu Hajar al-Haitami: Didalam mazhab kita ( Syafi`iyyah ) hukum menyembelih kurban adalah sunnah bagi seorang muslim yang mukallaf, cerdas, merdeka atau setengah merdeka ( 3)

2 - Berkata Imam Syarfuddin al-Muqri` : Menyembelih kurban hukumnya sunnah sebagaimana datang hadits yang shahih bahwa Rasulullah SAW menyembelih kurban dua ekor kibasy yang putih, bukan hukumnya wajib.(4)

3 - Berkata Imam Taqiyuddin al-Hishni : Menyembelih kurban hukumnya sunnah muakkadah, dam syiar yang agung semestinya mesti dijaga bagi orang yang mampu. (5).

4 - Berkata Imam Ibnu Qudamah al-Hanbali : Kebanyakkan ahli ilmu berpendapat bahwa menyembelih kurban hukumnya sunnah muakkadah bukan wajib, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Bakar, Umar, Bilal, Abu Mas`ud al-Badri RA, dan demikian juga pendapat Imam Suaid Bin Aflah, Sa`id Bin Musayyab, Alqamah, Aswad, `Atha`, Syafi`i, Ishaq, Abu Tsur, Ibnu Munzir, sementara berpendapat Rabi`ah, Malik,Ats-Tsauri, Auza`i, al-Laitsi, Abu hanifah bahwa hukumnya wajib.(6)

Dalil Mazhab Syafi`i dan Hanbali:

Sabda Rasul:
أمرت بالنحر وهو سنة لكم
Artinya: Aku diperintahkan untuk menyembelih kurban dan kurban tersebut sunnah bagi kamu.( H.R Tirmidzi ).

Sabda Rasul:

كتب علي النحر وليس بواجب عليكم

Artinya : Diwajibkan kepdaku menyembelih kurban, tetapi tidak wajib terhadap kamu sekalian.( H.R Daruquthni).

Demikian juga Abu Bakar dan Umar tidak melaksanakan kurban karena takut dianggap wajib.

Dalil Mazhab Hanafi dan Maliki:

من كان له سعة ولم يضح قلا يثربن مصلانا

Artinya : Barangsiapa yang memiliki kemudahan didalam harta tetapi dia tidak berkurban maka janganlah hampiri masjid kami.

Pendapat yang rajih:
Pendapat yang rajih adalah sunnahnya melaksanakan penyembelihan kurban disebabkan kuatnya dalil-dalil yang mengarah kepada tidak wajibnya kurban, sebagaimana Rasul bersabda:

ليس في المال حق سوى الزكاة
Artinya : Tidak ada kewajiban didalam harta kecuali zakat.

Sedangkan hadits yang mewajibkan kurban diriwayatkan oleh orang yang majhul( tidak dikenal) sehingga dikatagorikan oleh ulama dengan hadits do`if, dan tidak dapat menjadi hujjah ketika berhadapan dengan hadits yang shahih.

(1) Kifayatul Akhyar : 511
(2) Syarqawy ala Tahrir : 2/462
(3) Tuhfatul Muhtaj : 4/252
(4) Ikhlashu an-Naawi : 4/284
(5) Kifayatul Akhyar : 511
(6) Mughni Ibnu Qudamah : 11/96

Tidak ada komentar: