Saudara kita Abu abufazdhil mengatakan :
banyak hadits shahih hanya pada teksnya tapi tidak lagi shahih dalam pengamalanya, apalagi dikaitkan dengan perkembangan zaman dan perbedaan tempat
Saya menganggapi ucapan beliau ini dengan penuh pertanyaan? apakah yang di maksud oleh saudara kita tersebut, apakah beliau ingin agar seluruh hadits mesti mengikuti perkembangan zaman sehingga kalau hadits tersebut tidak sesuai dengan perkembangan zaman mesti dibuang, apakah beliau bermaksud agar kita tidak mengamalkan hadits shahih sebagai pegangan umat islam, atau beliau sendiri tidak memahami dari hadits sahih dan syarat mengamalkannya dalam pandangan ulama, mudah-mudahan saudara kita tidak seperti yang saya sangkakan, tetpi perlu saya terangkan mengenai pengamalan hadits sahih dan penerimaannya dalam berhujjah.
Hukum mengamalkan hadits sahih
Tidak seluruh hadits yang sahih dapat diamalkan, sebab sebelum mau mengamalkannya mesti melihat beberapa undang-undang dan syarat-syaratnya .
diantara syarat mengamalkan hadits yang sahih adalah sebagai berikut :
1 - Tidak didapati hadits sahih yang bertentangan dengan hadits sahih yang mau diamalkan, sebagaimana yang telah di jelaskan oleh al-hafiz Ibnu Hajar didalam Syarah Nukhbah:
ثم المقبول ينقسم أيضا إلى معمول وغير معمول به، لأنه إن سلم من المعارضة أي لم يأت خبر يضاده قهو المحكم وأمثلته كثيرة
Artinya : Hadits yang Maqbul ( diterima terdiri dari sahih dan hasan ) terbagi juga kepada yang boleh diamalkan dan tidak boleh diamalkan, karena jika tidak terdapat bersamanya hadits yang
bertentangan dengannya maka hadits tersebut dijadikan hukum ( diamalkan ).
2 - Kalau terdapat hadits yang bertentangan dengannya maka masalah ini menjadi beberapa bahagian :
a . Jika hadits yang menentanginya do`if maka diamalkanlah hadits yang sohih.
b . Jika hadits menentanginya sohih sepertinya juga, maka dikumpulkan hukumnya jika boleh didikumpulkan dan disatukan.
c . Jika hadits tersebut tidak dapat dikumpulkan dan disatukan maka perlu mengetahui mana diantara keduanya datang terdahulu dan datang kemudian, jika diketahui, maka yang terdahulu datangnya menjadi Mansukh, sementara yang datang terbelakang di sebut Nasikh, yang diamalkan adalah hadits yang Nasikh.
d . Kalau tidak diketahui mana yang terdahulu dan terbelakang, maka perlu menggunakan cara pentarjihan ( pengkuatan ) hadits yang dilihat dari segi sanad, matan dan yang lainnya.
e . Jika tidak mampu di tarjihkan diantara kedua hadits tersebut, maka kedua-kedua hadits tersebut tidak dapat diamalkan selama tidak dapat jalan keluar untuk pentarjihannya.
f . Apabila salah satu hadits memiliki makna umum, yang lainnya bersifat khusus maka kita mendahulukan dalam mengamalkan hadits yang khusus.
g . Apabila salah satunya Muthlak yang lainnya muqayyad, maka didahulukan hadits yang Muqayyad.
h . Bahwa hadits yang mau diamalkan tidak khusus bagi Rasul, atau Rasul khususkannya kepada seseorang.
Dari keterangan diatas kita memahami bahwa hadits yang tidak memiliki pertentangan dengan yang lainnya boleh kita amalkan dan perpegang tanpa mesti melihat perubahan zaman, seperti hadits yang mengajarkan untuk berlindung dari fitnah Dajjal diakhir shalat, hadits yang mengajak agar kita menggunakan serban, hadits yang mengajarka kita cara-cara untuk qadha hajat, hadits yang mengajarkan cara-cara memakai kasut, baju, pakaian, cincin, hadits yang mengajarkan cara makan dan minum, hadits-hadits seperti ini tidak boleh dibuang dan di cerca hanya karena perubahan zaman dan keadaan.
1 komentar:
Kang maaf boleh tau referensinya dari mana?? Biar bisa verivikasi sekalian belajar... terimakasih banyak... ilmunya sangat membantu
Posting Komentar